• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 2 WARU SIDOARJO. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 2 WARU SIDOARJO

NPSN : 20501738

Jl.Lawu Komplek Kepuh Permai Kec.Waru Kab.Sidoarjo 61256


[email protected]

TLP : 031 8661775


          

Prestasi Siswa


Kejuaraan Anggar

Ananda Sang Begawan Trimoekti Kelas 8E telah Menjuarai Kejuaraan Anggar Meraih Nominasi Juara 1 U18 Surabaya Fencing



:: Selengkapnya

Banner

Jajak Pendapat

Statistik


Total Hits : 295820
Pengunjung : 127118
Hari ini : 92
Hits hari ini : 154
Member Online : 0
IP : 18.97.14.80
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

GELAR PENYULUHAN ANTI-BULLYING, SISWA DIAJAK CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN




 


WARU-Jumat (21/11) SMP Negeri 2 Waru mengadakan penyuluhan tentang hukum dan dampak bullying bagi remaja sebagai bagian dari program pembinaan karakter. Acara yang berlangsung di aula sekolah ini dihadiri oleh siswa-siswi kelas VIIl dan melibatkan narasumber dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) BAPAS ( Balai Pemasyarakatan ) Kelas l Surabaya Elha Ayu Alinda Siddiqoh, S.Sosio dan Indriyani Aditya Setyaningrum, S.Tr.Pas.


Acara ini mengusung tema “Satukan Langkah Cegah Kekerasan dan Perundungan”. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari kepala sekolah SMP Negeri 2 Waru Ahmad Anwar, S.Pd., M.M., M.Pd.


Kepala SMP Negeri 2 Waru, Ahmad Anwar, S.Pd., M.M., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar yang optimal. “Kami ingin siswa memahami bahwa setiap tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum dan dampak serius. Mari kita bersama-sama membangun budaya saling menghargai,” ujarnya. Acara pun dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Muhammad Qolbir Rohman, S.Pd.I. Acara pun dilanjutkan pada inti acara yaitu kegiatan penyuluhan oleh PK ( Pembina Kemasyarakatan) Bapas ( Balai Pemasyarakatan)Elha Ayu Alinda Siddiqoh, S.Sosio dan Indriyani Aditya Setyaningrum, S.Tr.Pas.


Dalam sesi tersebut,Elha Ayu Alinda Siddiqoh, S.Sosio dan Indriyani Aditya Setyaningrum, S.Tr.Pas selaku narasumber menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan hukum yang mengatur tindak kekerasan di sekolah, termasuk sanksi bagi pelaku bullying. Siswa juga diberi pemahaman tentang dampak psikologis yang dialami korban bullying serta cara-cara mengatasi dan mencegah tindakan



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas